Tok! MK Anulir Kemenangan Orient P Riwu Sebagai Bupati Sabu Raijua
Saat mengikuti pilkada, Orient berstatus WN Amerika Serikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/4/2021) menganulir kemenangan pasangan Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly di pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2020 lalu.
Hakim MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan pemohon yang menyebut Orient tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020. Hal itu lantaran Orient terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika melakukan pendaftaran.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati pada 16 Desember 2020," ungkap Anwar yang membacakan amar putusan dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini.
Majelis hakim MK juga memutuskan pihak termohon yaitu KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan ulang yang hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 dan 3. Pemungutan suara ulang itu harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh majelis hakim MK. KPU juga harus mengumumkan dan menetapkan pemenangnya tanpa harus melaporkannya ke MK.
Di dalam amar putusan itu, majelis hakim MK juga meminta agar KPU Sabu Raijua berkoordinasi dengan KPU NTT untuk melaksanakan putusan tersebut. Majelis hakim MK juga memerintahkan kepolisian daerah NTT dan kepolisian resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.
Apa saja deretan fakta yang terungkap selama proses persidangan di MK?
Baca Juga: Punya Paspor AS dan RI, Orient Riwu Tak Jujur sejak Daftar Pilkada
1. Orient punya paspor Amerika Serikat dan Indonesia
Di dalam persidangan yang digelar pada 29 Maret 2021 lalu, Orient P. Riwu mengakui memiliki dua paspor yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Paspor Indonesianya masih berlaku hingga 2024. Sedangkan, paspor AS berlaku hingga 2027.
"(Paspor AS) berakhir 2027, Yang Mulia," ungkap Orient ketika mengikuti persidangan secara virtual dan dikutip dari kantor berita ANTARA.
Di dalam sidang itu juga terungkap Orient meninggalkan Negeri Paman Sam terakhir kali pada Maret 2019 lalu. Hakim MK, Saldi Isra pun menanyakan paspor mana yang digunakan ketika meninggalkan AS.
Orient pun menjawab ia menggunakan paspor Indonesia. Meski sudah memegang paspor AS, Orient tak menyerahkan paspor Indonesia kepada KJRI di Los Angeles. Ia pun menggunakan paspor Indonesia untuk bisa masuk kembali ke tanah air.
Saldi sempat meminta pihak Orient mengirimkan bukti salinan paspor yang digunakan untuk meninggalkan AS. Sedangkan, kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi menjelaskan kliennya menjadi WN AS hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pekerjaan. Bukan niatnya dari hati terdalam untuk beralih jadi WN Paman Sam.
"Ia WNI yang bekerja di AS sejak 1997 dan kemudian menikah dengan WN AS pada 2000. Maka, berlandaskan hal itu, ia memperoleh green card," ungkap Paskaria.
Namun, hal tersebut tak menjadi pertimbangan dari majelis hakim MK.
Editor’s picks
Baca Juga: Kuasa Hukum Akui Bupati Terpilih Sabu Raijua Beralih Jadi WN Amerika