TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jemaah Dapat Makanan Basi, Menag: Diganti Uang 15 Riyal

Setiap makanan memiliki masa kedaluwarsa

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, jika jemaah haji mendapatkan makanan basi, maka mereka akan diberi makanan pengganti atau diganti uang senilai 15 Saudi Riyal, sekitar Rp60 ribu.

Hal itu diungkapkan Yaqut pada rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M di Makkah, Selasa (5/7/2022).

"Apapun alasannya, kalau mereka tidak makan harus diganti. Kalau tidak sempat masak lagi, diganti yang 15 Riyal atau mi seduh yang senilai itu," kata Yaqut, dilansir ANTARA. 

Baca Juga: Ibadah Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bersama Istri Terbang ke Arab Saudi

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Pemerintah Tingkatkan Bimbingan Ibadah Jemaah

1. Setiap makanan yang diberikan mempunyai masa berlaku

Ilustrasi makanan (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam rapat bersama tim Amirul Hajj dan tim pengawas haji itu, Yaqut mengatakan, setiap makanan yang diberikan mempunyai masa berlaku. 

Misalnya, makan pagi dapat dimakan sampai pukul 09.00, makan siang sampai pukul 17.00, dan makan malam sampai pukul 23.00.

"Ada jemaah yang telat makan, karena makanan ada kedaluwarsanya sudah ditentukan, mungkin dia ke masjid belum sempat makan jadi makanan basi," ujar Yaqut.

2. Perbedaan layanan konsumsi musim haji

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Menag menjelaskan, terdapat perbedaan layanan konsumsi musim haji tahun ini dibandingkan sebelumnya. Hal itu karena jemaah mendapatkan tiga kali makan, sedangkan sebelumnya hanya dua kali.

Di Madinah, jemaah mendapatkan makan sebanyak 27 kali selama 9 hari. Kemudian, selama 25 hari di Makkah mendapatkan makan sebanyak 75 kali.

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

Baca Juga: DPR Imbau Jemaah Fokus Jaga Stamina Jelang Puncak Haji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya