TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagar NikitaTersangka Jadi Trending di Twitter 

Kejari sebut telah terima surat penetapan tersangka Nikita  

Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Tagar #NikitaTersangka menjadi trending di Twitter hari ini. Bahkan siang tadi, Sabtu (25/6/2022), tagar tersebut sempat menduduki peringat nomor satu trending Indonesia.

Sebelumnya,  Kejari Serang Kota menyebutkan telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," ujar Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Lapor Dugaan Kriminalisasi Polres Serang Kota ke Propam

1. Warganet dukung penetapan Nikita sebagai tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Sejumlah warganet mendukung penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Pasalnya, Nikita dinilai sebagai selebriti yang kerap melontarkan perkataan yang tidak pantas tentang orang lain atau publik figur lainnya, yang bahkan tidak ia kenal.

Yang melaporkan Nikita adalah Dito Mahenda ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas kasus pencemaran nama baik.

2. Kasus pencemaran nama baik

potret Nikita Mirzani (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut, laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kejaksaan Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya