Andreau Pribadi Tersangka KPK, PDIP Siap Jatuhkan Sanksi Jika Terbukti
Andreau Pribadi adalah stafsus eks Menteri Edhy Prabowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada kader PDI Perjuangan yang menjadi staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
PDIP akan menjatuhkan sanksi kepada Andreau jika ia terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Basarah menegaskan tindakan yang dilakukan Andreau adalah keputusan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.
Baca Juga: [BREAKING] Sempat Buron, Stafsus Andreau Pribadi Serahkan Diri ke KPK
1. PDIP sebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi Andreau
Basarah menegaskan keputusan Andreau menjadi staf ahli adalah keputusan pribadi, sehingga PDIP tidak berkaitan dengan segala bentuk perilaku dan perbuatannya. Termasuk dengan tindak korupsi yang Andreau perbuat.
"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Baca Juga: Mengenal Andreau Pribadi, Stafsus Edhy Prabowo yang Gagal ke Senayan