TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Kritik soal UU Cipta Kerja, Yasonna Sebut Ada Kesimpangsiuran

Yasonna klaim UU Ciptaker terobosan kreatif, menurut kamu?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa ada kesimpangsiuran di tengah masyarakat mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Dia menuturkan, pembahasan UU Ciptaker tidak dilakukan diam-diam dan dibahas secara terbuka.

"Kasihan rakyat kalau ini seolah-olah sangat eksklusif. Pembahasannya terbuka walau relatif cepat. Dibahas Panja melalui online, streaming. Jadi ini tidak ada. Masukan-masukan, baik dari fraksi, semua dibahas, terbuka. Jadi mohon disampaikan secara baik," kata Yasonna dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Menteri Perindustrian: Tidak Ada yang Jadi Anak Emas dalam UU Ciptaker

1. Yasonna klaim UU Ciptaker adalah terobosan kreatif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yasonna menuturkan, omnibus law disusun pemerintah untuk membuat terobosan ke depannya. Menurutnya, salah satu manfaat omnibus law adalah memudahkan perizinan.

"Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha atau memudahkan perizinan, tadi yang sudah disampaikan," ujarnya.

2. UU Ciptaker beri kemudahan bagi pengusaha mikro dan perseorangan

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020). Dok. KSPI

Yasonna menyebut terobosan kreatif ini dilakukan karena saat ini semua orang bisa membuat perseroan terbatas, termasuk bagi pengusaha mikro dan perseorangan. Sehingga ke depannya akan memudahkan mereka untuk mendapatkan kepastian akses perbankan setelah selama ini kesulitan karena tak memiliki badan hukum.

"Kalau ini dilakukan berarti ada kemudahan berusaha bagi orang-orang yang dengan PT, berarti akses perbankannya jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau dia tidak berbadan hukum," jelas Yasonna.

3. UU Ciptaker disebut mempermudah Bumdes dapat akses perbankan

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

UU ini, sambung dia, juga akan memudahkan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk mendapatkan akses perbankan setelah sebelumnya tidak diakomodir. Sehingga diharapkan ke depan Bumdes ini akan membawa keuntungan bagi masyarakat di desa.

"Bumdes kita yang sekarang, baik dengan berbadan hukum, akan memindahkan entitas-entitas usaha yang berguna bagi desa kita," ucapnya.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pasal Pendidikan dalam UU Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya