Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada tentang Eks Koruptor
Eks napi koruptor harus dipertegas di UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Kedatangan tersebut guna melaporkan kinerja pengawas Pemilu 2019.
Selain itu, Abhan juga mengusulkan kepada Jokowi tentang revisi UU Pilkada tentang eks napi korupsi yang bisa mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menurut Abhan, bagian yang perlu direvisi di antaranya tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.
Baca Juga: Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya
1. Bawaslu usul kepada Jokowi agar merevisi UU Pilkada
Mekanisme yang bisa ditempuh, kata Abhan, adalah dengan melakukan revisi terbatas atau keseluruhan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 Tahun 2016. Kira-kira itu," ujar Abhan, usai pertemuan dengan Presiden.
Baca Juga: Daftar Nama Caleg Eks Napi Koruptor di Pileg 2019