TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada tentang Eks Koruptor

Eks napi koruptor harus dipertegas di UU

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Kedatangan tersebut guna melaporkan kinerja pengawas Pemilu 2019.

Selain itu, Abhan juga mengusulkan kepada Jokowi tentang revisi UU Pilkada tentang eks napi korupsi yang bisa mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menurut Abhan, bagian yang perlu direvisi di antaranya tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.

Baca Juga: Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya

1. Bawaslu usul kepada Jokowi agar merevisi UU Pilkada

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mekanisme yang bisa ditempuh, kata Abhan, adalah dengan melakukan revisi terbatas atau keseluruhan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 Tahun 2016. Kira-kira itu," ujar Abhan, usai pertemuan dengan Presiden.

2. Bawaslu ingin pasal tentang eks napi korupsi dipertegas

ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Terkait regulasi UU Pilkada, menurut Abhan, ada beberapa yang perlu direvisi terbatas. Hal-hal yang perlu direvisi adalah terkait nomenklatur kelembagaan dan pasal-pasal yang disebutnya kurang efektif.

Salah satu contoh pasal yang direvisi, Abhan melanjutkan, adalah tentang mantan napi koruptor yang bisa mencalonkan diri. Ia berpendapat, pasal tersebut harus lebih dipertegas lagi.

"Satu contoh adalah soal syarat calon napi koruptor. Saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini, bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di undang-undang," kata dia.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg Eks Napi Koruptor di Pileg 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya