Deretan Harta Karun Ditemukan di Indonesia, Ada Senilai Rp1 Triliun
Ada 900 titik harta karun di wilayah Nusantara, dimana saja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tidak hanya kaya budaya, Indonesia juga sarat dengan peninggalan bersejarah. Tak sedikit dari peninggalan bersejarah itu memiliki nilai sangat tinggi. Peninggalan bersejarah itu tidak hanya yang sudah tampak di depan mata, tapi juga banyak yang masih tersimpan di dalam tanah dan laut, yang menjadi bagian dari harta karun Nusantara.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, ada 900 titik harta karun di perairan Indonesia. Paling banyak berada di Pantai Timur Sumatra, Laut Jawa, dan beberapa titik di Laut Sulawesi dan Kalimantan. Harta karun itu berasal dari muatan kapal-kapal yang tenggelam di zaman dulu.
Ada juga harta karun dari kapal perang yang tenggelam di Indonesia Timur dan beberapa titik di Laut Jawa dan Selat Sunda. Namun, hingga kini data tersebut masih harus diverifikasi lagi oleh KKP.
Berbicara tentang harta karun, berikut deretan harta karun yang pernah ditemukan di Indonesia.
Baca Juga: Diburu Sejak 1989, Begini Sejarah Harta Karun di Perairan Nusantara
Baca Juga: Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan Pengambilannya
1. Harta karun senilai Rp215 miliar ditemukan di Tanjung Pinang Bintan
Menurut data Asosiasi Perusahaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (ASPBMKT), pada 1985 seorang warga negara Australia berkebangsaan Inggris bernama Michael Hatcher, berhasil mengeruk harta karun dari De Geldermalsen, sebuah kapal dagang milik VOC Belanda yang tenggelam 2,5 abad silam di perairan antara Pulau Mapur dan Merapas, sekitar 75 mil di sebelah tenggara Tanjung Pinang Bintan, Indonesia.
Dalam temuan itu, tak kurang dari 150 ribu barang pecah belah antik buatan Tiongkok, plus 225 batang emas lantakan berhasil diangkat dari kapal yang tenggelam tersebut, dan berhasil dilelang di Balai Lelang Christie di Amsterdam dengan total nilai US$15 juta atau senilai Rp215 miliar.
Baca Juga: Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta Karun