Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali Nyaleg
Sejak awal menurut Fahri, KPU sudah keliru buat aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif (caleg). Menurut Fahri, keputusan MA tersebut cukup melegakan karena telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
Apa komentar lengkap Fahri soal putusan MA itu ya?
Baca Juga: MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politik
1. Keputusan MA disebut Fahri melegakan
Fahri mengaku lega dan meminta Komisi Pemilihan Umum segera merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebab, sejak putusan itu dibuat oleh KPU menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Ada yang setuju dengan PKPU, tetapi tidak sedikit pula yang menentangnya. Oleh sebab itu, beberapa caleg mantan koruptor mengajukan gugatan materiil ke Mahkamah Agung.
"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU nya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).
Baca Juga: KPK Tetap Hormati Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg