Gugatannya Dinilai Tak Berdasar, Moeldoko Cs Sebut Demokrat-AHY Panik
Kubu Moeldoko minta AHY ikuti proses yang berlangsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah, menanggapi pernyataan pengacara DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, yang mengomentari persidangan gugatan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Rusdiansyah menyebut Hamdan tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada Selasa (13/7/2021). Oleh karena itu, dia menyebut, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.
Hamdan sebelumnya menyatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, atas keputusannya yang menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
"Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan. Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal, 7 Maret 2021," kata Rudiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa
1. Moeldoko Cs sebut kubu AHY panik
Rudiansyah menilai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Dia menyebut, seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif.
"Hamdan sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari. Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tanggal 25 Juni 2021. Sedangkan waktu Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47 ditujukan ke klien kami tanggal 31 Maret 2021," kata Rudiansyah.
Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa sampai pendaftaran gugatan ke PTUN, lanjut Rudiansyah, maka pengajuan gugatan belum melewati batas waktu atau kedaluwarsa, melainkan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN.
Baca Juga: Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar Hukum