TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatannya Dinilai Tak Berdasar, Moeldoko Cs Sebut Demokrat-AHY Panik

Kubu Moeldoko minta AHY ikuti proses yang berlangsung

Moeldoko saat hadir di KLB Partai Demokrat di Sumatra Utara, Jumat, 5 Maret 2021 (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah, menanggapi pernyataan pengacara DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, yang mengomentari persidangan gugatan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Rusdiansyah menyebut Hamdan tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada Selasa (13/7/2021). Oleh karena itu, dia menyebut, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.

Hamdan sebelumnya menyatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, atas keputusannya yang menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

"Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan. Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal, 7 Maret 2021," kata Rudiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa

1. Moeldoko Cs sebut kubu AHY panik

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Rudiansyah menilai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Dia menyebut, seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai  tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif.

"Hamdan sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara  Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari. Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tanggal 25 Juni 2021. Sedangkan waktu Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47 ditujukan ke klien kami tanggal 31 Maret 2021," kata Rudiansyah.

Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa sampai pendaftaran gugatan ke PTUN, lanjut Rudiansyah, maka pengajuan gugatan belum melewati batas waktu atau kedaluwarsa, melainkan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55  UU PTUN.

2. Moeldoko Cs minta kubu AHY ikuti proses persidangan dan serahkan pada hakim

KSP Moeldoko ketika tiba di Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Rudiansyah mengingatkan agar Hamdan tidak perlu panik menghadapi materi gugatan dari kubu Moeldoko. Soal gugatan kabur atau tidak, lanjutnya, ia mengajak untuk mengikuti proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji.

"Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tata krama persidangan itu. Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," ujarnya.

Baca Juga: Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya