TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

Istana akan menyiapkan argumentasi hukum

Instagram/@faldomaldini

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini merespons vonis hakim yang menyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim, bersalah dalam kasus pencemaran udara.

Faldo mengatakan pihak Istana akan menunggu peninjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu, pemerintah baru bisa menentukan langkah.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum pada Kasus Pencemaran Udara

1. Istana akan menyiapkan argumen-argumen hukum

Instagram/@faldomaldini

Faldo berharap masih ada waktu dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab, kata dia, dalam menghadapi permasalahan hukum harus dipersiapkan dengan baik.

"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan. Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," terangnya.

2. Jokowi dan kawan-kawan digugat karena pencemaran udara

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengambulkan sebagian gugatan terkait polusi udara dari penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menyatakan Jokowi dan kawan-kawan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yaitu lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Baca Juga: Ini Deretan Aksi Viral Anies Baswedan, Terbaru Insiden Jatuh ke Got

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya