Instruksi Mendagri: 47 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1
Sebanyak 238 daerah di luar Jawa-Bali masuk level 1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, mengatakan Inmendagri tersebut merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah menghadapi pandemik COVID-19.
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada, serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Tito telah mengeluarkan Inmendagri guna menindaklanjuti perpanjangan PPKM yakni Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022, tentang PPKM di Jawa-Bali dan Imendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Luhut: 29 Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1
1. Daerah yang masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mengalami peningkatan
Safrizal menjelaskan, terjadi peningkatan daerah yang masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali. Di level 1, saat ini terdapat 47 daerah. Jumlah tersebut meningkat dari yang sebelumnya 29 daerah.
Sementara, level 2 sebanyak 80 daerah, jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 95 daerah. Sedangkan level 3 sebanyak satu daerah, di mana sebelumnya terdapat empat daerah.
Sedangkan di luar Jawa-Bali, daerah yang masuk PPKM level 1 juga semakin bertambah. Sebanyak 238 daerah di luar Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1, di mana sebelumnya hanya 226 daerah.
"Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah," ujar Safrizal.
Editor’s picks
Perubahan level itu, ujar Safrizal, berdasarkan asesmen testing, tracing dan treatment (3T) yang terbatas, cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2, serta aglomerasi wilayah yang juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali sampai 31 Januari 2022