TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPK RI Turun, Moeldoko: Integritas Pejabat-Penegak Hukum Belum Baik

Moeldoko sebut RI punya enam aksi cegah korupsi

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia merosot tiga poin, dari yang semula di posisi 40, kini menjadi 37. Menurut Moeldoko, salah satu yang menyebabkan IPK merosot lantaran belum baiknya integritas aparat penegak hukum.

"Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi. Tidak hanya oknum di pemerintahan. Karena masih terjadi suap, pungli, dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum," ujar Moeldoko seperti yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Mahfud MD: Itu Opini Bukan Fakta

1. Moeldoko sebut ada enam aksi untuk mencegah korupsi

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (Dok. KSP)

Moeldoko menyebut saat ini ada enam aksi yang jadi poin penting dalam strategi nasional pencegahan korupsi. Pertama adalah percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor.

Kedua, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi. Keempat, penguatan surat penyediaan dana (SPD) untuk ketepatan subsidi.

"Kelima, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir adalah penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain, yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," ungkap Moeldoko.

2. Moeldoko berharap aksi pencegahan korupsi bisa memberantas korupsi di Indonesia

Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Panglima TNI ini berharap, aksi tersebut bisa jadi fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Aksi ini juga diharapkan bisa jadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk mencegah korupsi.

Enam aksi itu diyakini mujarab dalam memberantas korupsi di Indonesia. Moeldoko meyakini tindak pidana korupsi bisa hilang jika enam aksi tersebut dijalankan dengan baik.

"Strategi nasional pencegahan korupsi adalah komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK, sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata," kata Moeldoko.

"Stranas PK (strategi nasional pencegahan korupsi) juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi, yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk bergerak untuk mencegah korupsi," lanjut Moeldoko.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Drop karena Banyak Kasus Politik Tak Tuntas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya