TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta BKKBN Tangani Ibu Hamil, Bayi hingga Anak yang Kena COVID

BKKBN ikut andil secara khusus

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) ikut andil secara khusus dalam penanganan COVID-19, khususnya terhadap ibu hamil, melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

"Bapak Presiden juga mendorong terkait dengan ibu hamil, ibu melahirkan, dan bayi balita dan anak-anak untuk ditangani oleh BKKBN. Sehingga BKKBN akan menangani secara khusus terkait dengan penanganan COVID untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak," kata Airlangga seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Anak-Anak Kebal COVID-19?

Baca Juga: IDAI: Kematian Anak karena COVID-19 di Indonesia Tertinggi Sedunia

1. Jokowi minta implementasi lapangan soal PPKM mikro diperkuat

doc pribadi/ajun ally

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat. Jokowi meminta implementasi di lapangan soal PPKM mikro lebih diperkuat.

"Bapak Presiden juga menyampaikan apa yang terjadi di lapangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri, terutama untuk menangani di beberapa daerah yang kemarin tinggi duluan, yaitu di Riau, di Kepulauan Riau, maupun Bangkalan ataupun Kudus," jelas Airlangga.

Baca Juga: Ditanya soal Lockdown, Airlangga Sebut Penguatan PPKM Mikro

2. Mal dan tempat makan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pemerintah memutuskan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Airlangga mengatakan, jam operasional mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB ke depannya.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga

Airlangga juga menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk restoran dan tempat makan.

"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," ujar Airlangga.

"Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran.  Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya