TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Sebut UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya

Jokowi sebut Indonesia butuh UU Ciptaker

Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Indonesia dinilainya membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut.

"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan," tegas Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK

1. Jokowi katakan Indonesia butuh UU Ciptaker untuk urusan lapangan kerja yang mendesak

Ilustrasi Pencari Kerja, IDN Times/ istimewa

Dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi beserta para gubernur pagi ini, ia menegaskan tentang betapa Indonesia membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah itu. Salah satunya karena urusan lapangan kerja yang sangat mendesak.

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," jelas Jokowi.

Apalagi, lanjut Jokowi, di tengah pandemik COVID-19 ini terdapat kurang lebih 6,9 iuta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemik. Serta, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

"Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya," ucapnya.

2. Jokowi minta yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi ke MK

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kemudian, Jokowi menanggapi penolakan UU Ciptaker yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja. Menurutnya, apabila masih ada pihak yang menolak, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memang menganjurkan agar jika ada pihak yang tidak puas dengan suatu UU, maka bisa ajukan materi ke MK.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Tujuan UU Ciptaker Sediakan Lapangan Kerja untuk Pengangguran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya