TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken PP Bela Negara, WNI Bisa Dilatih ala Militer?

Masyarakat bisa ikut diklat militer

Presiden Jokowi Video Call dengan Suster Fira (Tangkapan Layar IG TV @jokowi)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Dalam PP tersebut, terdapat aturan tentang implementasi bela negara bagi masyarakat umum.

"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," tulis PP yang diteken Jokowi pada 12 Januari itu.

 

1. Masyarakat akan dilatih untuk pertahanan negara

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang ruang lingkup pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Salah satunya penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. penyelenggaraan PKBN;
b. pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi;
c. pengelolaanKomponenPendukung;
d. pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Mas Menteri Pastikan Gak Ada Paksaan Wajib Militer Ya!

2. Siapa saja unsur masyarakat yang bisa mengikuti bela negara?

IDN Times/Muhamad Iqbal

Pasal 11 menjelaskan teknis soal penyelenggara hingga siapa saja peserta bela negara. Dalam ayat 1 disebutkan, penyelenggara bela negara adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Pasal 11, 1 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," bunyi Pasal 11 itu.

Dalam ayat 4 Pasal 11 disebutkan juga ruang lingkup masyarakat yang akan mengikuti program ini, meliputi:

a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya

3. Masyarakat umum akan jadi komponen pendukung dan komponen cadangan

Personel TNI tengah apel di area Natuna (Dokumentasi TNI)

PP itu juga menerangkan, nantinya peserta bela negara yang merupakan masyarakat umum akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan. Sementara, komponen utamanya adalah TNI.

Komponen pendukung yang dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas:

a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.

Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur warga negara.

Baca Juga: Hari Bela Negara, Ini 6 Fakta UU PSDN yang Menuai Kontroversi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya