TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dalam perpres, Luhut menggeser posisi Airlangga sebelumnya

Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres tersebut diatur juga tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, di mana Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi ketuanya.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis Pasal 3A dalam Perpres, yang dikutip IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Diuji Coba pada 2022

1. Tugas dari komite yang dipimpin Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Dalam Perpres juga diatur tugas dari Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Berikut tugas-tugasnya:

a. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (2); dan/atau

2. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

b. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

2. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

2. Posisi Luhut menggantikan posisi Airlangga sebelumnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Perpres ini juga mengubah ketentuan di Pasal 15. Di Perpres 107 sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Kini tugas itu diambil alih oleh Luhut.

"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," tulis Pasal 15.

Baca Juga: Ada Nama Luhut dan Airlangga di Pandora Papers, Golkar Membela

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya