KSP Bantah Perumusan UU IKN Dilakukan Terburu-buru
KSP sebut perumusan dilakukan dengan matang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantah anggapan perumusan dan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dilakukan terburu-buru. Dia mengklaim UU IKN telah melalui proses diskusi yang matang.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKN
1. KSP sebut rumusan UU IKN didukung kajian naskah akademik
Wandy menyampaikan perumusan UU IKN didukung dengan kajian naskah akademik yang dibahas antara pemerintah, DPR dan para ahli. Ia menilai yang terpenting saat ini adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," ucap Wandy.
Baca Juga: Istana Presiden Segera Dibangun di IKN Bila Otorita Sudah Terbentuk