Luhut Minta Anies Baswedan Perketat Kebijakan Kerja dari Rumah
Jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengetatkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah hingga 75 persen. Ia juga meminta Anies membatasi jam operasional kantor hingga pukul 19.00 WIB.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut seperti dikutip dari situs Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2020, Umat Katolik Diimbau Tidak Mudik
1. Luhut minta Anies koordinasi soal keringanan rental bagi penyewa di mal
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut juga meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Anies Baswedan, untuk memberikan keringanan rental dan service charge (biaya layanan) kepada para tenant atau penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut, mencontohkan.
Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember 2020