TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut: Wisatawan Wajib Tes PCR 2 Hari Sebelum Terbang ke Bali

Wajib tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat ke Bali

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk fokus menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus nasional (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta wilayah di Provinsi Bali dan lainnya memperketat protokol kesehatan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Pengetatan terutama harus dilakukan di kawasan rest area, hotel dan tempat wisata. Wisatawan wajib tes PCR 2 hari sebelum terbang ke Bali.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut seperti dikutip dari situs Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Gerakan Solidaritas Sejuta Tes Antigen Bantu Pengendalian Pandemik

1. Luhut minta SOP untuk rapid tes antigen segera diselesaikan

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Untuk mengatur mekanisme tersebut, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS)  segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta hari ini (14/12/2020) SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

2. Luhut meminta daerah memperketat pembatasan sosial sesuai karakter wilayah

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tidak hanya di wilayah Bali, Luhut juga memberikan arahan kepada para gubernur di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Arahannya seperti melakukan optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Luhut.

Dalam konteks urban atau perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Baswedan Perketat Kebijakan Kerja dari Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya