Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling
Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah melarang kegiatan takbiran keliling jelang Idul Fitri. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin masif.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan COVID-19 itu juga dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke Daerahnya
1. Larangan takbir keliling agar penyebaran COVID-19 tidak meningkat
Yaqut menjelaskan, adanya larangan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 kembali tinggi. Sebab, pemerintah menyebut bahwa kurva virus corona sudah semakin menurun.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan COVID-19. Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ucap dia.
Baca Juga: [BREAKING] Menag: Tak Boleh Ada Kegiatan Ibadah Massal di Zona Merah dan Oranye