Menkes: Autopsi Verbal KPPS Meninggal Libatkan Tim Independen
Sebanyak 51 persen kematian disebabkan kardiovaskular
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan kementeriannya telah melakukan autopsi verbal, kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
Autopsi melibatkan tim independen dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Pendidikan Kedokteran (AIPKI).
Langkah Menkes menyusul adanya desakan dari pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, agar petugas KPPS yang meninggal diautopsi untuk mencari penyebab kematiannya.
Sebanyak 485 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia, yang diduga akibat kelelahan dan memiliki riwayat penyakit tertentu, selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca Juga: Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes Sebut Kelelahan Jadi Pemicu
1. Kemenkes akan lakukan autopsi verbal pada petugas KPPS yang meninggal dunia di luar rumah sakit
Melihat banyaknya desakan agar pemerintah mengungkap penyebab kematian, Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan autopsi verbal. Autopsi tersebut dilakukan guna mengetahui penyebab kematian petugas KPPS. Autopsi verbal dilakukan kepada petugas KPPS yang meninggal di luar rumah sakit.
"Kami jg akan melakukan autopsi verbal. Kami akan bekerja sama. Ada tim independen dan Fakultas Kedokteran UI bersama Asosiasi Ilmu Pendidikan Kedokteran (AIPKI), di mana akan dilakukan penelitian yang meninggal di luar rumah sakit akan dilakukan autopsi verbal," kata Nila di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Adapun metode autopsi verbal yang dilakukan yakni bertanya kepada keluarga dan kerabat petugas KPPS yang meninggal, tentang riwayat penyakit yang diderita semasa hidupnya. Sehingga, metodenya bukan seperti autopsi forensik.
Baca Juga: Petugas KPPS yang Meninggal di Banten Usia 40 Tahun ke Atas