Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk Segera Diundangkan
Moeldoko berharap UU PKS jadi harapan bagi para korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko seperti dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden.
Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS
1. Moeldoko ingin berbagai bentuk kekerasan seksual diatur dalam regulasi yang berlaku
Moeldoko menyampaikan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, ada desakan untuk mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.
"UU PKS bisa menjadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujar Moeldoko.
Baca Juga: Sahkan RUU PKS, Investasi Masa Depan Bagi Perempuan