TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk Segera Diundangkan 

Moeldoko berharap UU PKS jadi harapan bagi para korban 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat terkait RUU PKS di KSP. (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (21/6/2021).

“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko seperti dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden.

Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS

1. Moeldoko ingin berbagai bentuk kekerasan seksual diatur dalam regulasi yang berlaku

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Moeldoko menyampaikan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, ada desakan untuk mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.

"UU PKS bisa menjadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujar Moeldoko.

2. Wamenkumham tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan aturan perundangan yang lain

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2020-2024, Selasa (30/3/2021). Dok. Kemenkumham

Sementara, Wamenkumham Eddy Hiariej yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS. Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya. Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.

“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum,” tutur Eddy.

Baca Juga: Sahkan RUU PKS, Investasi Masa Depan Bagi Perempuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya