TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omnibus Law Disebut Akan Hapus Sertifikat Halal, Begini Reaksi Menag

Sertifikat halal masih dalam pembahasan

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah adanya penghapusan kewajiban sertifikasi makanan halal dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Fachrul mengatakan kewajiban sertifikasi tersebut tak dihapus, melainkan diubah supaya prosesnya lebih cepat.

Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang: Aturan Sertifikat Halal Kacamata Masih Dibahas

1. Sertifikat halal prosesnya akan dipercepat

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fachrul menjelaskan sertifikat halal bukan dihapus, tetapi diubah agar prosesnya semakin cepat. Hal itu sesuai keinginan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menginginkan reformasi birokrasi.

"Bapak Presiden gak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Gak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat Beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," kata Menag di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

2. Sertifikat halal pada makanan akan tetap ada

Menteri Agama Fachrul Razi dala acara Rakornas dan Penganugerahan Revolusi Mental 2019 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Fachrul, sertifikat halal pada makanan akan tetap ada. Namun, yang berbeda bagaimana mengemasnya agar prosesnya menjadi lebih cepat.

"Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," ujar dia.

Baca Juga: Larangan Makanan Tak Bersertifikat Halal Bakal Viral Lagi Jelang Imlek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya