Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, KSP: Sudah Sesuai UU
Kelompok yang langgar aturan akan berhadapan dengan TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai langkah Panglima Komando Daerah Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai Undang-Undang (UU).
"Selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata wanita yang akrab disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, Kapolda Metro: Saya Dukung!
Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Ini Profil Pangdam Jaya Dudung Abdurachman
1. Penegakan hukum dilakukan kepada siapapun dan ormas manapun yang melanggar aturan
Dani menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan kepada siapapun dan organisasi masyarakat manapun yang melanggar aturan. Dia mengatakan, terdapat rangkaian aturan yang mengatur tentang ketertiban umum hingga larangan-larangan tertentu bagi ormas.
"Misal sebagaimana dijelaskan dalam KUHP, UU Ormas, maupun yang dalam konteks lebih terbatas melalui Perda," jelas Dani.
Baca Juga: Sindir Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Prihatin Ada Habib Ucapannya Kotor