TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, KSP: Sudah Sesuai UU

Kelompok yang langgar aturan akan berhadapan dengan TNI

Bendera Bergambar Rizieq Shihab saat Aksi Bela Muslim Uighur (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai langkah Panglima Komando Daerah Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai Undang-Undang (UU).

"Selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata wanita yang akrab disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, Kapolda Metro: Saya Dukung!

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Ini Profil Pangdam Jaya Dudung Abdurachman

1. Penegakan hukum dilakukan kepada siapapun dan ormas manapun yang melanggar aturan

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) (Dok. Istimewa)

Dani menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan kepada siapapun dan organisasi masyarakat manapun yang melanggar aturan. Dia mengatakan, terdapat rangkaian aturan yang mengatur tentang ketertiban umum hingga larangan-larangan tertentu bagi ormas.

"Misal sebagaimana dijelaskan dalam KUHP, UU Ormas, maupun yang dalam konteks lebih terbatas melalui Perda," jelas Dani.

2. Bagi kelompok masyarakat yang melanggar aturan, akan berhadapan juga dengan TNI

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Menurut Dani, bagi kelompok-kelompok di masyarakat yang dianggap terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah, maka bukan saja berhadapan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga dengan TNI.

"TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan, sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," kata Dani.

Selain itu, dia juga mendukung pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran tentang keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. "Pernyataan Kapolda sudah benar karena pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan adalah juga ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca Juga: Sindir Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Prihatin Ada Habib Ucapannya Kotor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya