Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, KSP: Sudah Sesuai UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai langkah Panglima Komando Daerah Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai Undang-Undang (UU).
"Selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata wanita yang akrab disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, Kapolda Metro: Saya Dukung!
1. Penegakan hukum dilakukan kepada siapapun dan ormas manapun yang melanggar aturan
Dani menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan kepada siapapun dan organisasi masyarakat manapun yang melanggar aturan. Dia mengatakan, terdapat rangkaian aturan yang mengatur tentang ketertiban umum hingga larangan-larangan tertentu bagi ormas.
"Misal sebagaimana dijelaskan dalam KUHP, UU Ormas, maupun yang dalam konteks lebih terbatas melalui Perda," jelas Dani.
Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Ini Profil Pangdam Jaya Dudung Abdurachman
2. Bagi kelompok masyarakat yang melanggar aturan, akan berhadapan juga dengan TNI
Editor’s picks
Menurut Dani, bagi kelompok-kelompok di masyarakat yang dianggap terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah, maka bukan saja berhadapan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga dengan TNI.
"TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan, sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," kata Dani.
Selain itu, dia juga mendukung pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran tentang keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. "Pernyataan Kapolda sudah benar karena pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan adalah juga ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum," ucapnya.
3. Ketentuan operasi militer selain perang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34
Adapun ketentuan mengenai operasi militer selain perang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Pasal 7 ayat 2 huruf b, yang berisi sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Baca Juga: Sindir Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Prihatin Ada Habib Ucapannya Kotor