TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasal Hina Presiden, Yasonna: Kritik Boleh, Jangan Serang Personal

Pasal penghinaan presiden demi demokrasi beradab

Yasonna Laoly. (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden harus dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Sebab, jika dibiarkan masyarakat akan liberal atau bersifat bebas.

"Di beberapa negara, di Thailand lebih parah. Jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna.

Baca Juga: Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden

1. Masyarakat diminta kritik kebijakan, bukan menyerang personal

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI (Dok. Humas Kemenkumham)

Yasonna mengatakan, meski ada pasal penghinaan presiden di RKUHP, pemerintah tetap tidak membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Menurutnya, masyarakat bebas mengkritik kebijakan pemerintah, tapi tidak dengan menyerang personal presiden atau wakil presiden.

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja," ujar dia.

2. Pasal penghinaan presiden bukan hanya untuk Jokowi, tapi untuk presiden-presiden mendatang

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Kendati, Yasonna menyebut, selama ini Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak pernah mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dihapuskan. Namun, lanjut dia, pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali bukan hanya untuk Presiden Jokowi, melainkan untuk presiden-presiden mendatang.

"Beliau katakan, beliau tidak ada masalah dengan pasal ini. Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," ucap dia.

Baca Juga: Arsul Sani Dukung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya