Pasal Hina Presiden, Yasonna: Kritik Boleh, Jangan Serang Personal
Pasal penghinaan presiden demi demokrasi beradab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden harus dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Sebab, jika dibiarkan masyarakat akan liberal atau bersifat bebas.
"Di beberapa negara, di Thailand lebih parah. Jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna.
Baca Juga: Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden
1. Masyarakat diminta kritik kebijakan, bukan menyerang personal
Yasonna mengatakan, meski ada pasal penghinaan presiden di RKUHP, pemerintah tetap tidak membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Menurutnya, masyarakat bebas mengkritik kebijakan pemerintah, tapi tidak dengan menyerang personal presiden atau wakil presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja," ujar dia.
Baca Juga: Arsul Sani Dukung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP