Pemerintah Canangkan Pelatihan Pranikah, Menag: Wajib untuk Ditatar!
Wajib ya buat yang mau menikah, jangan lupa!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti calon pengantin sebelum menikah sebagai syarat perkawinan. Program tersebut rencananya akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengatakan bahwa program pembekalan pranikah akan diwajibkan untuk calon pasangan pengantin baru. Menurutnya, tidak cukup hanya nasihat dari Kantor Urusan Agama (KUA) saja.
Baca Juga: Menko PMK: Belum Lulus Pembekalan Pranikah, Gak Boleh Nikah
1. Pembekalan pranikah wajib untuk tatar calon pengantin
Fachrul mengatakan, setiap calon pasangan pengantin akan diwajibkan mengikuti pembekalan pranikah. Nantinya, para calon pengantin akan ditatar mengenai isu-isu pernikahan dan persiapannya.
"Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA kadang-kadang karena mau cepat, makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat," kata Fachrul di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Baca Juga: Takut Salah, Menag Fachrul Tolak Tanggapi Larangan Salam Lintas Agama