Perpres Tengah Difinalisasi, Istana: Tidak Ada Itikad Melemahkan KPK
Perpres tidak akan bertentangan dengan UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak pun menilai bahwa Pepres tersebut dibuat Jokowi untuk melemahkan KPK ke depannya.
Mendengar hal itu, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono membantahnya. Ia mengatakan, tak ada niatan pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Yang pasti tidak ada itikad dari pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Dini saat dihubungi IDN Times, Senin (30/11).
Baca Juga: Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara
1. Menurut Dini, Perpres KPK masih dalam tahap finalisasi
Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Perpres saat ini masih belum disahkan dan dalam proses di Sekretariat Negara.
Saat ini, kata Dini, Pepres masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, pemerintah masih menjaring masukan dari para pimpinan KPK.
"Draf Perpres masih proses finalisasi. Jadi mungkin banget nanti ada pasal-pasal yang akan diperbaiki supaya konstruksi hukumnya tepat," ucap Dini.
Baca Juga: Adanya Perpres Meneguhkan Upaya Pelemahan KPK secara Sistematis