TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpres Tengah Difinalisasi, Istana: Tidak Ada Itikad Melemahkan KPK

Perpres tidak akan bertentangan dengan UU KPK

Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak pun menilai bahwa Pepres tersebut dibuat Jokowi untuk melemahkan KPK ke depannya.

Mendengar hal itu, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono membantahnya. Ia mengatakan, tak ada niatan pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Yang pasti tidak ada itikad dari pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Dini saat dihubungi IDN Times, Senin (30/11).

Baca Juga: Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara

1. Menurut Dini, Perpres KPK masih dalam tahap finalisasi

Instagram/@dini_purwono

Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Perpres saat ini masih belum disahkan dan dalam proses di Sekretariat Negara.

Saat ini, kata Dini, Pepres masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, pemerintah masih menjaring masukan dari para pimpinan KPK.

"Draf Perpres masih proses finalisasi. Jadi mungkin banget nanti ada pasal-pasal yang akan diperbaiki supaya konstruksi hukumnya tepat," ucap Dini.

2. Jokowi minta Menkumham meminta masukan dari berbagai pihak

Presiden Jokowi di Semarang, Jawa Tengah (Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Lebih lanjut, Dini menyebut bahwa rancangan Pepres masih digodok. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk meminta masukan dari berbagai pihak.

"Pada saat ini rancangan Perpres tersebut sedang dibahas dan Menkumham diminta untuk menjaring masukan dari berbagai elemen, termasuk dari Pimpinan KPK," jelasya.

Baca Juga: Adanya Perpres Meneguhkan Upaya Pelemahan KPK secara Sistematis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya