TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April, 5 Daerah Ini Masuk Daftar

Sekarang sudah ada 20 daerah yang terapkan PPKM mikro

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) mikro. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, (PPMK) mikro diperpanjang hingga 19 April. Seiring dengan perpanjangan PPKM mikro, pemerintah juga menambah lima daerah yang harus menerapkan PPKM mikro.

"Pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode tanggal 6-19 April," ujar Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021

1. Pemerintah akan perkecil jaring di PPKM mikro

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa atau RT/RW. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki kriteria zonasi di wilayah yang menerapkan PPKM mikro.

"Kalau semula zona merah lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu merah. Kemudian zona oranyenya 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, dan tidak ada kasus dalam 1 rumah itu berarti hijau," jelas Airlangga.

2. Pemerintah perbaiki kriteria dalam penanganan COVID-19

Pedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Selanjutnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memperbaiki kriteria dalam penanganan COVID-19 di wilayah yang menerapkan PPKM mikro. Perbaikan kriteria ini dilakukan untuk melihat perkembangan COVID-19.

"Yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan bed occupancy rate (BOR) itu yang secara analisa ilmiah dan untuk memudahkan di posko-posko, ini berbasis kepada rumah yang dimonitor," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 5 Provinsi Masuk Wilayah PPKM Mikro pada 5 April

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya