Rencana e-Rekap di Pilkada 2020, KPU Ragu dengan Kepercayaan Publik
Publik masih percaya rekapitulasi manual lebih akurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk Pilkada serentak 2020. Bahkan, KPU saat ini sudah membentuk tim untuk mempersiapkan hal itu.
Namun, dalam uji coba hal baru, tentu tidak akan langsung semulus cara lama. Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, permasalahan dari wacana e-rekap tersebut bukan dari segi teknologi, melainkan dari tingkat kepercayaan publik terhadap sistem rekapitulasi tersebut.
1. KPU akui siap dengan teknologinya
Pramono mengaku, secara teknologi KPU sudah memilikinya. Tetapi, masalah yang utama menurutnya adalah dari sisi ketidakpercayaan publik terhadap e-rekap.
"Ini persis dengan pembangkit listrik tenaga nuklir, secara teknologinya mampu tapi orang akan ramai-ramai menolak karena bahaya, jadi kemungkinan akan seperti itu," kata Pramono di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Baca Juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 September
Baca Juga: KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020