Rencana e-Rekap di Pilkada 2020, KPU Ragu dengan Kepercayaan Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk Pilkada serentak 2020. Bahkan, KPU saat ini sudah membentuk tim untuk mempersiapkan hal itu.
Namun, dalam uji coba hal baru, tentu tidak akan langsung semulus cara lama. Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, permasalahan dari wacana e-rekap tersebut bukan dari segi teknologi, melainkan dari tingkat kepercayaan publik terhadap sistem rekapitulasi tersebut.
1. KPU akui siap dengan teknologinya
Pramono mengaku, secara teknologi KPU sudah memilikinya. Tetapi, masalah yang utama menurutnya adalah dari sisi ketidakpercayaan publik terhadap e-rekap.
"Ini persis dengan pembangkit listrik tenaga nuklir, secara teknologinya mampu tapi orang akan ramai-ramai menolak karena bahaya, jadi kemungkinan akan seperti itu," kata Pramono di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
2. Masyarakat masih lebih percaya pada rekapitulasi secara manual
Meski memiliki teknologi yang siap, Pramono sebut tingkat kepercayaan masyarakat masih kurang terhadap e-rekap. Sebab, publik masih yakin bahwa rekapitulasi secara manual adalah yang paling akurat.
"Orang masih belum percaya, jadi kalau pemungutan suara harus dihitung secara akurat," ungkap dia.
Editor’s picks
Baca Juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 September
3. Indonesia harus siap dengan kemajuan teknologi
Menurut Pramono, hal ini termasuk tantangan untuk ke depannya. Ia menyampaikan, masyarakat juga harus siap dengan kemajuan teknologi agar bisa diadopsi oleh rakyat Indonesia.
"Kemajuan teknologi mau gak mau harus diadopsi. Kita gak mau Pemilu kita terus menurus akan gunakan sistem manual. Mau gak mau harus gunakan teknologi pada batas-batas tertentu," jelasnya.
4. KPU masih akan terus mengkaji e-rekap untuk Pemilu dan Pilkada
Maka dari itu, lanjutnya, KPU mengambil jalan tengah dengan cara mengkaji lebih jauh terkait rekapitulasi suara secara elektronik.
"Oleh karena itu, KPU mengambilnya secara bertahap. Makanya jalan tengah yang diambil KPU memperhitungkan, mengkaji, menakar rekap suara secara elektronik untuk Pemilu dan Pilkada ke depan," ucap dia.
Baca Juga: KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020