Satgas COVID-19 Ajak Daerah Lain Contoh Jam Malam Kota Depok dan Bogor
Pengetatan PSBB diserahkan ke pemerintah daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Depok dan Bogor menerapkan kebijakan pembatasan jam malam. Kebijakan itu diambil seiring peningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi di dua wilayah tersebut.
Terkait kebijakan jam malam tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengapresiasi. Ia pun meminta daerah lain segera tanggap mengambil kebijakan tentang penanganan virus corona seperti Kota Depok dan Bogor.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya, karena penularan yang tinggi," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 3 September 2020.
Baca Juga: Jam Malam Berlaku di Depok, Aktivitas Warga Dibatasi Pukul 20.00 WIB
1. Pemda harus mengambil langkah cepat agar kasus COVID-19 dapat terkendali
Menurut Wiku, hal seperti itulah yang harus dilakukan pemerintah daerah sebagai satuan tugas di daerah. Dengan mengambil langkah cepat seperti Kota Depok dan Bogor, maka kondisi pandemik bisa terkendali.
"Karena pada saat membuka aktivitas sosial atau ekonomi selalu melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, dan berkoordinasi dengan pusat, dan juga melakukan monitoring atau evaluasi," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB