TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas COVID Minta Jam Kerja Tenaga Medis Dibatasi Agar Tak Kelelahan

Tenaga medis juga harus dilindungi APD berkualitas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kamis (27/8/2020) (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 telah menelan banyak korban. Tak hanya dari kalangan masyarakat saja, bahkan tenaga medis juga banyak yang terpapar hingga tutup usia.

Guna mencegah semakin banyaknya korban dari kalangan tenaga medis, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta jam kerja tenaga medis dibatasi. 

Baca Juga: Jubir Satgas COVID-19: Vaksin Tidak Menjamin Melindungi Lebih Lama

1. Jam kerja harus dibatasi agar tenaga medis tidak kelelahan

Rolasih Yufarini, Perawat di RSPP Extention Modular Simprug Rujukan COVID-19 (Dok. Humas RSPP)

Alasan jam kerja harus dikurangi, kata Wiku, agar tenaga medis tidak kelelahan saat menangani pasien COVID-19.

"Demikian juga jumlah rasio dokter dan pasien yang ditangani di rumah sakit, juga harus dikendalikan dengan cara waktu jam kerja juga dibatasi, agar tidak timbul kelelahan pada tenaga kesehatan," jelas Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/9/2020).

2. Para tenaga medis harus dilindungi dengan APD yang berkualitas

Rolasih Yufarini, Perawat di RSPP Extention Modular Simprug Rujukan COVID-19 (Dok. Humas RSPP)

Pemerintah, kata Wiku, sejak awal sudah mendorong seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan agar para dokter dan tenaga kesehatan dilindungi dengan alat pelindung diri (APD) yang berkualitas.

"Betul-betul semua dokter harus menggunakan APD pada saat menangani pasien," kata Wiku.

Baca Juga: Hanya Sisa 4 Tempat Tidur ICU RSUD di Jakarta, Ini Daftarnya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya