Siapkan PP UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Waktu Sebulan pada Menterinya
Total ada 40 aturan turunan dari UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan waktu kepada menterinya untuk mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu sebulan.
"Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK
1. Sebanyak 40 aturan turunan harus selesai dalam waktu sebulan
Airlangga mengatakan, dalam waktu sebulan pemerintah harus sudah menyiapkan total 40 aturan turunan. Terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kemudian tadi arahan Bapak Presiden, seluruhnya daripada PP dan Perpres ada sekitar 40, 35 PP dan 5 Perpres," tutur Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai Kritik