Tenggat Waktu Soal Kasus Novel di Bulan Ini, Kapolri Malah Bungkam
Presiden sempat janji akan nagih ke Kapolri awal Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menuntaskan dan mengungkap kasus teror air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat menjanjikan menagih kembali hasil kinerja Polri dalam menangani kasus tersebut pada awal Desember.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pada Selasa (3/12) mendatangi Istana Negara. Sayangnya, ketika ditanya mengenai perkembangan kasus Novel, Idham justru memilih sikap bungkam.
Akankah Jokowi menagih hasil kerja Polri dalam menangani kasus teror Novel?
Baca Juga: [Eksklusif] Novel Baswedan: Presiden Seolah 'Cuci Tangan' Kasus Saya
1. Juru bicara presiden Fadjroel Rachman meminta publik menanyakan langsung perkembangannya ke Kapolri
Ketika juru bicara presiden, Fadjroel Rachman ditanya oleh media mengenai isu tenggat waktu penanganan kasus Novel, ia justru meminta publik agar bertanya langsung ke Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Jadi, tadi kami (saat bertemu dengan Jokowi) diingatkan paling tidak kalau urusan yang berkaitan dengan lembaga serahkan ke lembaga, yang berkaitan dengan kementerian serahkan ke kementerian, yang berkaitan dengan menko serahkan pada menko," kata Fadjroel ketika ditemui di Istana pada Senin (2/12) kemarin.
Respons ini berbeda dengan komitmen Jokowi yang pada 2017 lalu sudah memberi mandat kepada Polri agar pelaku peneror air keras. Bahkan, Jokowi menyebut perbuatan menyiram air keras ke wajah seorang penyidik KPK termasuk perbuatan bar-bar.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Novel Baswedan