TKN: Tim Pencari Fakta Tidak Pengaruhi Hasil Pemilu
Semuanya sudah diatur di UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy, menanggapi tentang usulan pembentukan tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Menanggapi hal itu, Lukman menjelaskan bahwa TPF juga tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2019. Ia mengungkapkan bahwa hasil Pemilu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang.
Baca Juga: TKN: Jokowi-Ma'ruf Memenangkan Pilpres 2019 di Luar Negeri
1. Hasi Pemilu berdasarkan Undang-Undang yang sudah ditetapkan
Menurut Lukman, meskipun dibentuk TPF atau pansus kecurangan Pemilu, hal itu tetap tidak akan mengubah hasil Pemilu. Alasannya, hasil Pemilu tersebut berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Yang mempunyai tugas untuk membuat ketetapan soal siapa pemenang itu adalah KPU, ya itu adalah amanah konstitusi. Kemudian bagi yang tidak puas terhadap hitungan hasil terhadap Pemilu, maka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Lukman.
Baca Juga: Ada Usulan Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU