TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TKN: Tim Pencari Fakta Tidak Pengaruhi Hasil Pemilu

Semuanya sudah diatur di UU

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy, menanggapi tentang usulan pembentukan tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Menanggapi hal itu, Lukman menjelaskan bahwa TPF juga tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2019. Ia mengungkapkan bahwa hasil Pemilu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga: TKN: Jokowi-Ma'ruf Memenangkan Pilpres 2019 di Luar Negeri

1. Hasi Pemilu berdasarkan Undang-Undang yang sudah ditetapkan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Lukman, meskipun dibentuk TPF atau pansus kecurangan Pemilu, hal itu tetap tidak akan mengubah hasil Pemilu. Alasannya, hasil Pemilu tersebut berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Yang mempunyai tugas untuk membuat ketetapan soal siapa pemenang itu adalah KPU, ya itu adalah amanah konstitusi. Kemudian bagi yang tidak puas terhadap hitungan hasil terhadap Pemilu, maka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Lukman.

2. Pansus hanya untuk memperbaiki Pemilu lima tahun ke depan

IDN Times/Prayugo Utomo

Bekaitan dengan usulan adanya panitia khusus (pansus) di DPR untuk dugaan kecurangan Pemilu, Lukman menjelaskan bahwa pansus hanya untuk memperbaiki Pemilu dalam lima tahun mendatang. Sehingga, tetap tidak bisa mengubah hasil Pemilu 2019.

"Ini selesai Pemilu, ingatan kita masih segar dan emosional kita masih ada, DPR bikin pansus merivisi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu lebih bagus, daripada membuat pansus yang tidak produktif," terang dia.

3. KPU mempersilakan ada pembentukan tim independen pencari fakta

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, juga menanggapi tentang usulan pembentukan tim independen pencari fakta (TPF). Hasyim mengatakan tak melarang bila memang diperlukan tim independen untuk mencari fakta sendiri. Menurutnya, KPU akan terbuka pada perhitungan suara Pemilu 2019.

"Bagi KPU terbuka saja. Kalau ada yang merasa dirugikan membentuk tim atau apa ya silakan saja dan kami terbuka," ujar Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Baca Juga: Ada Usulan Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya