TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI: Kalau Presiden Gak Bisa Dikritik, Jadi Kerajaan Aja

Kritik bagian dari demokrasi

(Ketua Umum YLBHI Asfinawati) ANTARA FOTO/Dyah Dwi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa presiden tidak bisa dihina. Menurutnya, kritikan yang dilontarkan kepada presiden bukanlah penghinaan, melainkan bentuk demokrasi.

"Karena presiden itu lembaga. Kalau dia dianggap sebagai bisa dihina, kelembagaan itu, itu artinya nanti yang disebut penghinaan itu adalah kritik. Kalau gak bisa dikritik lagi, bukan demokrasi, (jadi) kerajaan aja," ujar perempuan yang akrab disapa Asfi ini saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

Baca Juga: Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

1. Jika presiden yang menjabat ingin menuntut, YLBHI sebut bisa gunakan pasal penghinaan yang umum

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut Asfi menuturkan, apabila ada keberatan dengan kritikan yang menyerang pribadi presiden, maka dia bisa melaporkannya menggunakan pasal penghinaan yang umum.

"Kalau misalnya pertanyaannya, ada gak kritik yang sifatnya individual, jelek-jelekin fisik, siapapun presidennya. Ya itu sudah ada pasal lain juga. Penghinaan untuk tiap orang. Untuk apa dibedain presiden dan individu lain," tutur Asfi.

2. Pengadu selain presiden harus benar-benar memiliki surat kuasa

IDN Times/Irfan Fathurochman

Selain itu, lanjut Asfi, pasal penghinaan presiden itu juga bisa dimanfaatkan oleh orang-orang di lingkaran presiden yang menjabat. Meski masuk delik aduan, tambah Asfi, namun belum tentu si pengadu benar-benar memegang surat kuasa dari presiden.

"Itu bisa dimanfaatin oleh pihak-pihak yang meskipun sebetulnya kalau delik aduannya betul-betul dipegang, harusnya pakai surat kuasa. Tapi kan kita gak bisa cek juga bener gak ada surat kuasanya itu," terang Asfi.

Baca Juga: Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya Dihina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya