YLBHI: Kalau Presiden Gak Bisa Dikritik, Jadi Kerajaan Aja
Kritik bagian dari demokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa presiden tidak bisa dihina. Menurutnya, kritikan yang dilontarkan kepada presiden bukanlah penghinaan, melainkan bentuk demokrasi.
"Karena presiden itu lembaga. Kalau dia dianggap sebagai bisa dihina, kelembagaan itu, itu artinya nanti yang disebut penghinaan itu adalah kritik. Kalau gak bisa dikritik lagi, bukan demokrasi, (jadi) kerajaan aja," ujar perempuan yang akrab disapa Asfi ini saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!
Baca Juga: Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
1. Jika presiden yang menjabat ingin menuntut, YLBHI sebut bisa gunakan pasal penghinaan yang umum
Lebih lanjut Asfi menuturkan, apabila ada keberatan dengan kritikan yang menyerang pribadi presiden, maka dia bisa melaporkannya menggunakan pasal penghinaan yang umum.
"Kalau misalnya pertanyaannya, ada gak kritik yang sifatnya individual, jelek-jelekin fisik, siapapun presidennya. Ya itu sudah ada pasal lain juga. Penghinaan untuk tiap orang. Untuk apa dibedain presiden dan individu lain," tutur Asfi.
Baca Juga: Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya Dihina