YLBHI: Kalau Presiden Gak Bisa Dikritik, Jadi Kerajaan Aja

Kritik bagian dari demokrasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa presiden tidak bisa dihina. Menurutnya, kritikan yang dilontarkan kepada presiden bukanlah penghinaan, melainkan bentuk demokrasi.

"Karena presiden itu lembaga. Kalau dia dianggap sebagai bisa dihina, kelembagaan itu, itu artinya nanti yang disebut penghinaan itu adalah kritik. Kalau gak bisa dikritik lagi, bukan demokrasi, (jadi) kerajaan aja," ujar perempuan yang akrab disapa Asfi ini saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

1. Jika presiden yang menjabat ingin menuntut, YLBHI sebut bisa gunakan pasal penghinaan yang umum

YLBHI: Kalau Presiden Gak Bisa Dikritik, Jadi Kerajaan AjaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut Asfi menuturkan, apabila ada keberatan dengan kritikan yang menyerang pribadi presiden, maka dia bisa melaporkannya menggunakan pasal penghinaan yang umum.

"Kalau misalnya pertanyaannya, ada gak kritik yang sifatnya individual, jelek-jelekin fisik, siapapun presidennya. Ya itu sudah ada pasal lain juga. Penghinaan untuk tiap orang. Untuk apa dibedain presiden dan individu lain," tutur Asfi.

Baca Juga: Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

2. Pengadu selain presiden harus benar-benar memiliki surat kuasa

YLBHI: Kalau Presiden Gak Bisa Dikritik, Jadi Kerajaan AjaIDN Times/Irfan Fathurochman

Selain itu, lanjut Asfi, pasal penghinaan presiden itu juga bisa dimanfaatkan oleh orang-orang di lingkaran presiden yang menjabat. Meski masuk delik aduan, tambah Asfi, namun belum tentu si pengadu benar-benar memegang surat kuasa dari presiden.

"Itu bisa dimanfaatin oleh pihak-pihak yang meskipun sebetulnya kalau delik aduannya betul-betul dipegang, harusnya pakai surat kuasa. Tapi kan kita gak bisa cek juga bener gak ada surat kuasanya itu," terang Asfi.

3. Untuk menjalankan demokrasi, YLBHI nilai tak perlu ada pasal penghinaan presiden

YLBHI: Kalau Presiden Gak Bisa Dikritik, Jadi Kerajaan AjaAsfinawati, Direktur YLBHI dalam Konferensi Pers Virtual Aksi Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021

Asfi melanjutkan, meskipun DPR RI menghidupkan kembali pasal tersebut dengan mengubah delik biasa ke delik aduan. Menurut Asfi, hal itu tetap menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah mencabut pasal tersebut dari KUHP.

"Memang putusan MK itu mengarahkan menjadi aduan. Tapi kalau kita lihat pertimbangan hukumnya, sebetulnya mengarahkan tidak ada lagi soal penghinaan presiden karena esensinya ada kebebasan berpendapat soal kritik. Itu di bagian pertimbangan,” jelasnya.

Sehingga, menurut Asfi, apabila memang pembuat Undang-Undang ini ingin menjalankan demokrasi, maka tidak perlu ada pasal penghinaan presiden.

“Publik itu protes tentang UU ITE. ngapain lagi harus dikukuhkan masuk ke KUHP lagi. Jadi udah double lah gitu,” ucap dia.

Baca Juga: Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya Dihina

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya