Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya Dihina

Mahfud sempat bertanya ke Jokowi soal pasal ini

Jakarta, IDN Times - Polemik dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin menarik perhatian. Sebelumnya, pasal tersebut memang sempat dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak keberatan jika pasal tersebut tidak dihidupkan kembali.

Lalu, apa kata Jokowi soal pasal tersebut?

Baca Juga: Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

1. Jokowi sebut dirinya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan

Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya DihinaPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dalam cuitan di Twitter-nya, @mohmahfudmd, mantan Ketua MK itu sempat bertanya kepada Jokowi tentang perlu atau tidaknya pasal tersebut. Jokowi mengaku tidak keberatan meski tak ada pasal tersebut. Karena ada atau tidak ada, ia tetap dihina dan tidak memperkarakan pada si penghina.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap pak Jokowi. Jawabnya, 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," kata Mahfud, menirukan perkataan Jokowi.

2. Jokowi meminta DPR hapus pasal penghinaan presiden pada 2019

Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya DihinaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada 2019, DPR memutuskan untuk kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Setelah ramainya isu tersebut, Jokowi pun sempat bertemu anggota DPR pada 2019, guna membicarakan RKUHP.

Dalam pertemuan itu, Jokowi rupanya menyampaikan kepada DPR bahwa ia tak mempermasalahkan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, ia meminta DPR menghapuskan pasal penghinaan pada orang pertama di Indonesia itu.

Ketua Fraksi NasDem di DPR RI pada saat itu yaitu Johnny G Plate, mengatakan memang benar Jokowi meminta pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan. Alasannya, Jokowi merasa tak keberatan apabila pasal tersebut dihapuskan.

"Terhadap dirinya sendiri, pak Jokowi tidak keberatan penghapusan pasal tersebut, namun bagaimana terhadap presiden berikutnya," kata Johnny saat dihubungi IDN Times, Selasa, 24 September 2019.

Menurut Johnny, meski Jokowi tak keberatan, tetapi harus tetap melihat untuk presiden dan wakil presiden berikutnya.

"Terhadap kepala pemerintahan dan kepala negara tentu juga perlu memperhatikan etika dan budaya Indonesia yang umum diterima, yakni saling hormat menghormati, bukan saling mencerca dan saling menghina," jelasnya.

3. Ancaman 4,5 tahun penjara jika menghina presiden dan wakil presiden

Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya DihinaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden melalui media sosial.

Hal tersebut tertuang pada Bab II Pasal 219 terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219 seperti dikutip dalam draf RKUHP, Sabtu (5/6/2021).

Bukan hanya di media sosial, melakukan serangan di muka umum atau di luar media sosial juga bisa diancam hukuman pidana. Namun, tindak pidananya tak selama di media sosial, yaitu 3,5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta yang tertuang pada Pasal 218 Ayat 1.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 1.

Tetapi, pasal tersebut tidak berlaku jika penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 2.

Ancaman penjara terhadap presiden atau wakil presiden baru akan berlaku jika ada aduan, dan aduan tersebut harus dilakukan presiden atau wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 Ayat 1 dan 2.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," demikian bunyi Pasal 220 Ayat 1.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 220 Ayat 2.

Baca Juga: Arsul Sani Dukung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya