MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan
UU Kesehatan masih menjadi polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan uji materi terkait pengesahan UU Kesehatan. Hal itu diungkapkan Ketua MK, Anwar Usman.
Uji materi, menurut Anwar, merupakan kewajiban hukum. Maka dari itu, MK siap menerima permohonan uji materi dari kelompok masyarakat.
"Ya harus siap. Itu sudah kewajiban hukum," kata Anwar Usman mengutip ANTARA, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan
1. Belum mau komentar terkait pengesahan
Sementara, Anwar enggan berkomentar terkait pengesahan UU Kesehatan tersebut. Sebab, MK masih harus mengkajinya terlebih dahulu.
"Kalau ada, ya, kami harus menerima, memeriksa dan kemudian memutuskan. Bagaimana keputusannya? Itu tunggu, ya," ujar Anwar.
Baca Juga: Mahfud Persilakan Publik yang Tak Puas UU Kesehatan untuk Gugat ke MK