Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTS
Kejagung masih usut asal usul uang tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul uang Rp27 miliar dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Ia menjelaskan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Bahkan dalam waktu dekat, kemungkinan Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.
"Nanti tunggu saja, kami masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kami belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Konsultan Proyek BTS 4G Kominfo Disindir Hakim Ikut Arahan Dirut BAKTI
Baca Juga: Proyek BTS Kominfo Sudah Habiskan Dana Rp10,8 T, Hakim: Mangkrak
1. Semua alat bukti akan diperiksa
Kuntadi mengatakan, semua alat yang bisa membuat jelas peristiwa tersebut pasti akan diperiksa dan ditelusuri. Termasuk CCTV dan data-data terkait yang ada di kantor Maqdir Ismail.
"Makanya pada saat itu juga kami melakukan penggeledahan," terang Kuntadi.
Baca Juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Seperti Lingkaran Setan
Baca Juga: Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo