TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTS

Kejagung masih usut asal usul uang tersebut

Eks Dirjen Minerba dan ESDM, Ridwan Djamaluddin Ditahan Terkait Kasus Blok Mandiodo. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul uang Rp27 miliar dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Ia menjelaskan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Bahkan dalam waktu dekat, kemungkinan Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

"Nanti tunggu saja, kami masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kami belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Konsultan Proyek BTS 4G Kominfo Disindir Hakim Ikut Arahan Dirut BAKTI

Baca Juga: Proyek BTS Kominfo Sudah Habiskan Dana Rp10,8 T, Hakim: Mangkrak

1. Semua alat bukti akan diperiksa

Teknisi melakukan perawatan perangkat Base Transceiver Station milik XL Axiata (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Kuntadi mengatakan, semua alat yang bisa membuat jelas peristiwa tersebut pasti akan diperiksa dan ditelusuri. Termasuk CCTV dan data-data terkait yang ada di kantor Maqdir Ismail. 

"Makanya pada saat itu juga kami melakukan penggeledahan," terang Kuntadi.

Baca Juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Seperti Lingkaran Setan

2. Kejagung bakal lakukan pemeriksaan silang

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang atau cross examination kepada Maqdir dan kliennya terkait uang Rp27 miliar itu.

"Kami akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, Saudara Irwan juga," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya