Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memanggil 12 saksi dalam dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang berbeda.
"Hari ini kami memanggil 12 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M Ditunda
1. Saksi yang dipanggil dari berbagai latar belakang
Dari 12 orang saksi yang dipanggil, Ketut mengungkapkan ada delapan orang yang belum hadir. Salah satunya adalah pengacara Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
"Yang hadir hari ini ada empat. Inisialnya SSS itu direktur PT Wardana Yasa Abadi, AS Chief Financial Officer dari PT Infastruktur Sejahtera. Ketiga, ada HJ, Direktur PT Infastruktur Bumi Sejahtera. Keempat pimpinan BNI cabang Serpong," ujar Ketut.
Baca Juga: Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan Hermawan
2. Maqdir Ismail minta diperiksa Kamis
Editor’s picks
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini. Ia akan meminta penundaan pemeriksaan pada Kejaksaan Agung.
"InsyaAllah akan datang Kamis," ujarnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Direktur SDM Pertamina Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo
3. Johnny G Plate dan yang lainnya didakwa rugikan negara Rp8 T
Diketahui, enam dari delapan orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto,
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun