TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Didesak Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publisher Rights

Platform digital harusnya dilibatkan merancang Perpres

Ilustrasi AMSI (amsi.or.id)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo didesak untuk mengkaji kembali naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Desakan tersebut disampaikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, substansi perpres tersebut seharusnya berfokus pada perbaikan ekosistem jurnalisme di Indonesia.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers

Baca Juga: AMSI Luncurkan Panduan E-Learning Kelola Media Siber

1. Platform digital harusnya dilibatkan dalam merancang perpres

Ilustrasi press conference (IDN Times/Arief Rahmat)

Wens mengatakan, platform digital perlu dilibatkan dalam perancangan perpres tersebut sebagai bagian dari pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution," katanya.

Ia mencontohkan solusi yang sudah diterapkan di negara lain, seperti designation clause  yang ada dalam media bargaining code di Australia. Hal ini, dinilainya bisa saja diterapkan di Indonesia.

Bahkan dengan adanya pasal tersebut, kata dia, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Sayangnya, draf terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

2. Peraturan berdampak pada kesejahteraan jurnalis

ilustrasi membaca artikel di media online (Unsplash.com/Matthew Guay)

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draf terakhir rancangan perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.

Ia juga menekankan agar peraturan ini bisa diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, dan pemerintah. Namun, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Baca Juga: Hadirkan Konten dan Bisnis yang Sehat, AMSI Bentuk Agensi Iklan IDiA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya