Presiden Didesak Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publisher Rights
Platform digital harusnya dilibatkan merancang Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo didesak untuk mengkaji kembali naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.
Desakan tersebut disampaikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).
Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, substansi perpres tersebut seharusnya berfokus pada perbaikan ekosistem jurnalisme di Indonesia.
"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers
Baca Juga: AMSI Luncurkan Panduan E-Learning Kelola Media Siber
1. Platform digital harusnya dilibatkan dalam merancang perpres
Wens mengatakan, platform digital perlu dilibatkan dalam perancangan perpres tersebut sebagai bagian dari pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.
"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution," katanya.
Ia mencontohkan solusi yang sudah diterapkan di negara lain, seperti designation clause yang ada dalam media bargaining code di Australia. Hal ini, dinilainya bisa saja diterapkan di Indonesia.
Bahkan dengan adanya pasal tersebut, kata dia, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.
Sayangnya, draf terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers
Baca Juga: Hadirkan Konten dan Bisnis yang Sehat, AMSI Bentuk Agensi Iklan IDiA