TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Dalami Adanya Kelalaian BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Sudah kirim surat ke BPOM untuk diperiksa.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memeriksa petinggi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. 

“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa-bahasa teknis. Seperti apa yang terjadi permasalahan ini,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Daftar Baru 69 Obat Sirop Bahaya yang Ditarik BPOM dari 3 Produsen

1. Gali kelalaian Badan POM

Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Adapun mengenai isi pemeriksaan, pihak Bareskrim juga akan menggali mengenai adanya kelalaian BPOM dalam mengawasi obat-obat yang beredar di masyarakat.

“Iya nanti (akan diperiksa juga) ya, semuanya yang ingin kita ketahui saja,” jelas Pipit.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Sirop Obat PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma

2. Masih menunggu kesediaan BPOM

ilustrasi ginjal pada manusia (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Brigjen Pipit menerangkan, pihaknya masih menunggu kesediaan dari pihak BPOM untuk diperiksa. Saat ini, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat dan menunggu jawaban.

“Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya. Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat,” terangnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya