Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali Mampang
Dicabutnya banding itu atas inisiatif Anies Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di kasus penanganan banjir terkait Kali Mampang. Pencabutan dilakukan pada hari ini, Kamis (10/3/2022), atas perintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, pada Senin (7/3/2022) lalu, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding atas Putusan PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta pada 2021.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding itu sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” ujar Yayan, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Lebih Jelas
Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali Mampang
1. Ada 2 tuntutan yang dinilai belum optimal
Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan namun hal itupun disebut telah dilakukan oleh Pemprov DKI dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.
Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
Baca Juga: Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, Anies Disebut Kebanyakan Manggung