Gerindra Desak Anies Baswedan Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia
JIS disebut bisa pakai dua nama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Syarif mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan Bahasa Indonesia.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang pemerintah daerah," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Anies Ingin JIS Jadi Kandang Persija Jakarta Musim Depan
Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI: Anies Minim Prestasi, Jadi Banggakan JIS
1. Penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan stadion diatur Perpres
Adapun, penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan stadion olahraga diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 33.
"Bangunan atau gedung yang dimaksud meliputi kompleks olahraga dan stadion olahraga," pekik beleid tersebut.
Baca Juga: Anies Pastikan Akomodir Fasilitas untuk Disabilitas di JIS