Pengajuan PMD untuk ITF Sunter Ditolak, Sampah DKI Terancam Menumpuk
Pimpinan DPRD tak menyetujui PMD Jakpro senilai Rp4,026 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menolak pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Hal ini lantaran tidak ada saran dan pandangan dari ketua komisi mengenai pengajuan PMD melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Saya mintakan saran ke ketua komisi dan faksi, dan sarannya belum ada, jadi saya sebagai pimpinan dewan tidak menyetujui PMD Jakpro senilai Rp4,026 triliun," kata Prasetyo, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Proyek Pembangunan ITF Sunter Molor, DPRD Minta Dinas LH Ambil Alih
1. Direncanakan Januari 2022
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menuturkan dana pinjaman tersebut diperkirakan terealisasi dan digunakan untuk pembangunan ITF mulai Januari 2022.
ITF Sunter diharapkan menjadi tempat alternatif pembuangan sampah lantaran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi sudah melebihi kapasitas.
Adapun, Jakpro melalui anak usahanya PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) menargetkan pelaksanaan prakonstruksi ITF di Sunter, Jakarta Utara, pada akhir 2021.
Editor’s picks
“Jakpro dan PT JSL akan segera memulai pekerjaan prakonstruksi pada akhir tahun ini,” tutur dia dilansir ANTARA.
Baca Juga: Kurangi Beban TPST, DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri