Said Iqbal: Pemerintah Jangan Propagandakan Putusan MK soal Ciptaker
UU Cipta Kerja berlaku limitatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah agar tidak melakukan propaganda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3, jadi jangan sembarangan. Kalau ada menteri terkait bilang UU Ciptaker berlaku dengan menyatakan amar putusan nomor 4, itu namanya propaganda, keliru dan salah,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers melalui siaran Youtube, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing
Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional
1. UU Ciptaker bersifat limitatif
Said menerangkan, UU Cipta Kerja memang belum dibatalkan tapi pemberlakuan UU tersebut sifatnya terbatas sampai waktu dua tahun ke depan.
“Jadi limitatif. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembuat UU tidak melakukan perbaikan, maka sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi inkonstitusional permanen,” terangnya.
Artinya, lanjut Said, peraturan yang dicabut oleh MK akan berlaku kembali bila perbaikan tidak selesai dalam waktu dua tahun yang didahului revisi UU (Peraturan Pembentuk Perundang-undangan).
Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional