Tarif Sewa Kampung Susun Bayam di Bawah Rp1,5 Juta
Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, yakni di bawah Rp1,5 Juta.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018,” kata VP Corporate Secretary, Syachrial Syarif, dalam keterangan resmi, Minggu (27/11/2022).
Dia mengatakan, besaran tersebut nantinya tidak lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro.
“Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar Syachrial.
Baca Juga: Kampung Susun Bayam Segera Dikelola Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Gak Gratis, Berapa Biaya Sewa Rusun di Kampung Susun Bayam?
1. Kampung Susun Bayam dikelola Pemprov DKI
Syachrial menambahkan, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur wilayah Kota Jakarta Utara sepakat bahwa pengelolaan KSB akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pararel sambil mengerjakan proses admistrasi internal dan koordinasi bersama dinas tentang penyerahan pengelolaan KSB. Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan olahraga terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Baca Juga: Resmikan Kampung Susun Bayam, Anies: JIS Buat Warga Berkembang
Baca Juga: Curhatan Sri yang Galau saat Anies Resmikan Kampung Susun Bayam
Baca Juga: Wagub DKI: Kampung Susun Bayam akan Dihuni Warga Terdampak JIS