TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Sewa Kampung Susun Bayam di Bawah Rp1,5 Juta

Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, yakni di bawah Rp1,5 Juta.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018,” kata  VP Corporate Secretary, Syachrial Syarif, dalam keterangan resmi, Minggu (27/11/2022).

Dia mengatakan, besaran tersebut nantinya tidak lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro.

“Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar Syachrial.

Baca Juga: Kampung Susun Bayam Segera Dikelola Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Gak Gratis, Berapa Biaya Sewa Rusun di Kampung Susun Bayam?

1. Kampung Susun Bayam dikelola Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syachrial menambahkan,  pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur wilayah Kota Jakarta Utara sepakat bahwa pengelolaan KSB akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

“Pararel sambil mengerjakan proses admistrasi internal dan koordinasi bersama dinas tentang penyerahan pengelolaan KSB. Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi,” jelasnya.

Dia mengatakan, pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan olahraga terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). 

Baca Juga: Resmikan Kampung Susun Bayam, Anies: JIS Buat Warga Berkembang

2. Peralihan dari Jakpro ke Pemprov DKI melibatkan pemerintah pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dengan demikian, kata dia, proses peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta secara tidak langsung melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," jelasnya. 

Selain itu, kata dia, warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. 

Baca Juga: Curhatan Sri yang Galau saat Anies Resmikan Kampung Susun Bayam

3. Jika sudah sepakat warga bisa huni

Warga Kampung Bayam dapatkan sosialisasi hunian di Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meski demikian, Jakpro memiliki SLA atau standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung. Tujuannya, agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan KSB.

"Pada prinsipnya, kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi," ujarnya. 

Baca Juga: Wagub DKI: Kampung Susun Bayam akan Dihuni Warga Terdampak JIS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya