TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka hingga Ajakan Benci Produk Luar

#IndonesiaHariIni ajakan itu dilontarkan Presiden Jokowi

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. Alasan penetapan tersangka sebagai bentuk tanggung jawab secara hukum.

Selain soal status tersangka laskar FPI yang meninggal akibat tembakan polisi itu, pembaca IDN Times, Kamis (4/3/2021) juga menyoroti soal ajakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk cinta produk dalam negeri dan membenci produk asing.

Baca Juga: Seruan Militer Myanmar ke PBB: Kami Tak Takut Disanksi dan Terisolasi

1. Jokowi: Cintai produk dalam negeri, Bbenci produk asing!

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta kepada seluruh elemen masyarakat mulai dari pejabat hingga pemangku kepentingan untuk mencintai produk-produk dalam negeri. Bahkan, mantan Wali Kota Solo tersebut menggaungkan sikap benci terhadap produk-produk luar negeri.

Imbauan tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan 2021 yang ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kantor Sekretariat Presiden, hari ini. Apa alasan Jokowi? Baca di sini.

2. Polisi tetapkan 6 anggota laskar FPI yang meninggal ditembak sebagai tersangka

Rekonstruksi bentrok anggota laskar FPI dengan polisi di Tol Cikampek, Karawang, Senin (14/12/2020). (IDN Times/Mahendra)

Enam anggota Laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjarat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. Cek alasan polisi di artikel berikut ini.

3. Kasus suap red notice, Joko Tjandra dituntut 4 tahun bui

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara. Selengkapnya ada di link ini.

4. Bareskrim tolak laporan Marzuki Alie polisikan AHY

IDN Times/Margith Juita Damanik

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menolak laporan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, yang mempolisikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta empat elite Demokrat.

Penyidik meminta pihak Marzuki untuk memenuhi beberapa barang bukti yang dinyatakan belum lengkap. Kenapa Marzuki melaporkan AHY? Temukan alasannya di berita ini.

Baca Juga: Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya